Salat jenazah (Arab: صلاة الجنازة, Sholatu janazah) adalah jenis salat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah. Nabi Muhammad tidak pernah mau menyalatkan jenazah yang meninggal masih memiliki hutang dan mati karena bunuh diri, tetapi wajib disalatkan oleh umatnya atau masyarakat umum. |
Arab: صلاة الجنازة, Sholatu janazah) adalah jenis salat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah. Nabi Muhammad tidak pernah mau menyalatkan jenazah yang meninggal masih memiliki hutang[1] dan mati karena bunuh diri,[2] tetapi wajib disalatkan oleh umatnya atau masyarakat umum.[3]
Syarat penyelenggaraan[sunting | sunting sumber]
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan salat ini adalah:
- Seorang Muslim
- Yang melakukan salat harus memenuhi syarat sah salat secara umum (menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst);
- Jenazah harus sudah dimandikan dan dikafani;
- Jenazah diletakkan di depan mereka yang menyalati, kecuali dilakukan di atas kubur atau salat ghaib.
- Jenazah yang disholati beragama Islam
Rukun salat[sunting | sunting sumber]
Salat jenazah yang tidak dilakukan ruku', sujud maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam. Berikut adalah urutannya:
- Berniat;
- Niat salat ini, sebagaimana juga salat-salat yang lain cukup diucapkan di dalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat riwayat yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat.[4][5][6]
- Takbiratul Ihram (takbir yang pertama), kemudian membaca surat Al Fatihah;
- Takbir kedua kemudian membaca shalawat atas rasulullah minimal:
- "Allahumma shalli 'alaa Muhammadin" ("Ya Allah berilah salawat atas Muhammad).";
- Takbir ketiga kemudian membaca do'a untuk jenazah:
- Jenazah pria, "Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu..." ("Ya Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia").
- Jenazah wanita kata lahuu diganti dengan lahaa, "Allahhummaghfir lahaa warhamha wa'aafiha wa'fu anha...".
- Jenazah banyak kata lahuu diganti dengan lahum, "Allahhummaghfir lahum warhamhum wa'aafihim wa'fu anhum..."
- Takbir keempat kemudian membaca do'a minimal:
- Jenazah pria, "Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba'dahu waghfirlanaa walahu." ("Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia").
- Jenazahnya wanita, bacaannya menjadi, "Allahumma laa tahrimnaa ajraha walaa taftinna ba'daha waghfirlanaa walaha.";
- Mengucapkan salam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar